Swipe up untuk membaca artikel

Hajatan di Ngawen Wajib Taati Prokes Covid-19

Hajatan di Ngawen Wajib  Taati Prokes Covid-19

 


Klaten | Serma Suratmin Babinsa Desa Mayungan yang merupakan Anggota Koramil 08 Ngawen Kodim 0723 Klaten melaksanakan kegiatan Pendampingan dan Pengamanan hajatan Pernikahan warga binaan di Dukuh Santan RT 20 RW 07, Desa Mayungan, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten.

 

Acara prosesi yang dimulai dari ijab kabul di Masjid Dukuh Santan Desa Mayungan dan dilanjutkan resepsi pernikahan, selalu mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Hal tersebut terlihat dari cara menghadirkan tamu undangan serta cara membagi tamu dalam 3 shift waktu.

 

Turut hadir dalam kegiatan pengamanan dan pendampingan tersebut Kasitrantib Kec Ngawen yang diwakilkan anggotanya Supriono, Bhabinkantipmas Desa Mayungan Brigade Polisi Harjianto dan Relawan Desa Mayungan.

 

Babinsa mengungkapkan bahwa jumlah tamu undangan berdasarkan kartu undangan sebanyak 300 orang, dan akan tetap melaksanakan, mengikuti protokol Kesehatan Covid-19,

 

"Tamu yang hadir akan saling bergantian sehingga tidak menimbulkan kerumunan serta di himbau untuk Mencuci tangan, memakai masker dan selau menjaga jarak,"Ungkap Babinsa Desa Mayungan.

 

Babinsa juga mengharapkan warga binaan selalu mengedepankan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19 dimasa pandemi ini. (Red)

berita covid 19 tni