Babinsa Wonosari Hadiri Sosialisasi Perda Pengelolaan Dan Pelestarian Cagar Budaya
KLATEN – Benda cagar budaya (BCB) merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs. Kawasan cagar budaya yang berada di darat atau air dan perlu dilestarikan keberadaannya karena bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Serka Purnomo Aris Babinsa Desa Tegalgondo Koramil 22 Wonosari Kodim 0723 Klaten Bersama Bripka Vivin Bhabinkamtibmas Polsek Wonosari menghadiri Sosialisasi Perda Pe…