Swipe up untuk membaca artikel

Cegah Penyebaran Covid 19 Satuan Gugus Tugas Kecamatan Karangdowo Himbau Protokol Kesehatan di Hajatan Warga


Klaten | Pelda Agung mewakili Danramil 17 Karangdowo Bersama Camat Karangdowo,Kapolsek dan Kasibtrantib kec Karangdowo Himbau hajatan yang tidak sesuai dengan prokes PPKM mikro Di Desa Tulas kec Karangdowo Kab Klaten.Rabu 23/06/2021.

 

Pelda Agung mengungkapkan bahwa dengan berlakunya PPKM Mikro dengan melonjaknya kasus Covid 19 Hajatan tidak boleh menggelar kursi guna pencegahan penyebaran Covid 19 yang bisa menimbulkan klaster baru.Untuk itu Di harapkan kepada warga masyarakat yang mau hajatan Ditunda terlebih dahulu.Karena situasi dan kondisi saat ini Klaten masuk zona merah.ungkap pelda Agung.

 

Camat Karangdowo  Tomisila Aditama A.p Mm.mengatakan Hajatan sementara waktu tidak boleh di gelar jangan sampai Menimbulkan kerumunan dan menjadi penyebab Claster hajatan.

 

Gugus tugas kecamatan Karangdowo  yang di pimpin Camat bersama Gugas kecamatan mengecek langsung hajatan di karenakan tidak sesuai dengan ketentuan PPKM Mikro terpaksa camat karangdowo menindak tegas hajatan segera selesai.

 

Camat Karangdowo juga minta maaf terkait kondisi saat ini kasus Covid 19 di wilayah Klaten sangat memprihatinkan guna mengantisipasi penyebaran untuk itu acara hajatan Segera di akhiri.tegas camat Karangdowo

 

Dari pihak keluarga hajat Darto Hadi Mulyono juga menyadari dengan situasi kondisi saat ini kasus Covid yang meningkat dan mohon maaf kepada muspika kecamatan Karangdowo Apabila hajatan Putri kami mengganggu dan menjadi perhatian untuk seluruh warga desa tulas.tutup hadi.Pendim Klaten

berita covid 19 TMMD TMMD Reg tni