Swipe up untuk membaca artikel

Kawal Penerapan PPKM, Koramil 21 Juwiring Intensifkan Operasi Penegakan Prokes

Kawal Penerapan PPKM, Koramil 21 Juwiring Intensifkan Operasi Penegakan Prokes

 


Klaten - Koramil 21/Juwiring Kodim 0723 Klaten bersama Muspika Juwiring dan Gugas Penanggulangan Covid-19, mengintensifkan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Area Pasar Panjangan, desa Gondangsari, Kecamatan Juwiring, Kab. Klaten, (19/2/2021).

 

Danramil 21 Juwiring Kapten Cba Maliana HS., mengatakan bahwa Operasi Yustisi selama PPKM difokuskan di area-area yang biasa menjadi tempat kerumunan.

 

" Operasi Yustisi sifatnya pendekatan, tapi bila masyarakat tetap tidak patuh pada protokol kesehatan, maka kami akan melakukan tindakan tegas," katanya.

 

Danramil mengatakan, pengawasan penerapan protokol kesehatan antara lain akan dilakukan di pasar dengan bantuan petugas keamanan pasar serta dukungan perangkat Desa setempat.

 

Di samping itu, Koramil 21 Juwiring bekerja sama dengan lembaga lintas sektor untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di seluruh wilayah Kecamatan Juwiring.

 

" Kami lebih mengedepankan prinsip komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dalam pengawasan masyarakat," kata Danramil.

 

Koordinasi dengan Satgas tingkat Kecamatan sampai tingkat Desa dan RT/RW diperlukan demi memastikan masyarakat memahami instruksi PPKM, Sesuai Surat Edaran Bupati Klaten tentang PPKM, kegiatan sosial budaya yang melibatkan massa tidak diperkenankan.

 

Sementara itu Camat Juwiring Herlambang Jaka Santosa, SH., M.Si telah meminta kepada seluruh Kades di wilayah Kecamatan Juwiring menyampaikan penereapan kebijakan PPKM tersebut ke seluruh warga.

 

" Saya minta instruksi ini disebarkan ke seluruh Desa, agar semua warga mengerti dan mentaati kebijakan penerapan PPKM ini," katanya.

 

Aparat pemerintah akan terus melakukan pengawasan guna memastikan Kebijakan ini dijalankan dan dipatuhi seluruh warga. (Red).

berita covid 19 klaten TMMD tni