Swipe up untuk membaca artikel

Kodim Sragen - Babinsa Kwangen : Tugas Khusus Perangkat Desa Tanggulangi Covid-19

Babinsa Kwangen : Tugas Khusus Perangkat Desa Tanggulangi Covid-19



Senin, 26 Oktober 2020 Sertu Zaedi Babinsa Kel Kwangen melaksanakan kegiatan komsos dengan ibu Partini,S.E Sekertaris kelurahan Kwangen.

Sertu Zaedi menjabarkan, setidaknya, ada lima peran khusus perangkat desa dalam mempercepat penanggulangan Covid-19 di tingkat desa.


Pertama, perangkat desa harus mengolah arus data dan informasi seluruh warganya. Data dan informasi mencakup kondisi ekonomi warga, untuk menjaga kualitas hidup dan kesehatan mereka selama wabah. 


Kedua, perangkat desa harus mampu mengelola kendali informasi terkait Covid-19. Jangan sampai mayasarkat cemas dalam menghadapi wabah ini karena ketidakjelasan informasi. "Harus bisa menjelaskan dengan baik bahwa penularan dan sebagainya, pencegahan sebagainya kepada masyarakat," ujar Eko. 


Ketiga, perangkat desa menangambil inisiatif mitigasi dampak sosial dan ekonomi warga. Bagaimana dampak sosial dari kondisi darurat Covid-19 terhadap kegiatan keagaaman hingga kebudayaan. Misalnya, imbauan untuk sementara waktu menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. 


Keempat, perangkat desa dapat membuat pranata sosial baru yamg sesuai dengan kebutuhan di desa. Hal ini untuk mencegah terjadinya konflik sosial selama pandemi. "Contohnya aturan baru dalam menerima tamu, pemakaman, termasuk kegiatan keamaan dan lingkungam. Itu diatur kepala desa yang diputuskan dalam peraturan desa," kata Zaedi.


 "Sehingga tidak terjadi lagi penolakan-penolakan terhadap pemakaman, mereka diberikan pengertian tentang itu," lanjutnya. 

Terakhir, kata Zaedi, yang juga penting adalah bagaimana agar perangkat desa itu bisa memberikan informasi terkait Covid-19 setiap hari. Misalnya dengan membuat grup WhatsApp atau portal resmi desa.







berita tni