Klarifikasi Notaris Dewi Ariny Wulandari Terkait Investasi Kontraktor Proyek Fakultas Kedokteran ITS
Surabaya - Maraknya pemberitaan tentang Proyek Fakultas Kedokteran ITS antara Pihak Kontraktor dan Investor baik di beberapa situs media dan platforem sosial media instagram dan tiktok, kami telah menemui Dewi Ariny Wulandari, S.H., M.Kn selaku notaris yang membuat akta perjanjian antara kontraktor dan investor.
Dewi Ariny Wulandari, S.H., M.Kn., menyampaikan klarifikasi resmi demi meluruskan informasi yang tidak tepat dan menjaga integritas profesi kenotariatan yang saya jalankan sebagai pejabat publik.
Klarifikasi ini di sampaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenai hak jawab serta Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan uji informasi, keberimbangan, dan penyampaian klarifikasi secara objektif.
Klarifikasi Notaris Dewi Ariny Wulandari
Dewi Ariny Wulandari, S.H., M.Kn membenarkan bahwa pernah membuat dan menandatangani akta terkait kerja sama yang dilakukan para pihak. Seluruh proses pembuatan akta tersebut dilaksanakan sesuai protokol Notaris, ketentuan UU Jabatan Notaris (UUJN), dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai Notaris, Dewi Ariny Wulandari, S.H., M.Kn bersikap independen, tidak memihak, serta tidak menentukan substansi perjanjian.
"Saya tidak memiliki kepentingan pribadi, tidak terlibat dalam isi atau proses perjanjian, dan tidak memperoleh keuntungan apa pun dari kerja sama tersebut. Isi akta merupakan sepenuhnya kehendak serta kesepakatan para pihak. " ujar dewi ariny wulandari
"Dengan ini saya menegaskan bahwa tidak benar adanya opini atau pemberitaan yang menggiring persepsi seolah saya terlibat, bersekongkol, atau memiliki keterkaitan dengan sengketa yang timbul kemudian.
Tidak benar pula informasi yang menyebutkan bahwa saya menghilang atau sulit ditemui. Seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik, profesionalitas, serta kehormatan profesi kenotariatan yang saya jalankan sebagai pejabat publik."
"Saya meminta kepada redaksi media yang telah memuat pemberitaan tidak tepat tersebut untuk memuat rilis hak jawab ini secara proporsional serta melakukan koreksi pemberitaan guna menjaga akurasi informasi dan mencegah kerugian lebih lanjut terhadap integritas profesi Notaris.
Hak jawab ini di sampaikan demi tegaknya keberimbangan informasi, profesionalitas pemberitaan, dan perlindungan terhadap kehormatan profesi kenotariatan yang saya jalankan sebagai pejabat publik" ujar dewi ariny wulandari
