Swipe up untuk membaca artikel

Patroli PPKM Darurat, Satgas Covid - 19 Kecamatan Tulung

Patroli PPKM Darurat, Satgas Covid - 19 Kecamatan Tulung

 


Klaten - Satgas Covid - 19 Kecamatan Tulung langsung bertindak tegas kepada para pedagang /warung makan yang tidak mematuhi aturan Pemerintah Daerah dengan cara supaya segera tutup warungnya dan membubarkan tempat kerumunan tersebut.

 

Pembubaran dilakukan di sejumlah lokasi, saat petugas menggelar patroli, edukasi dan sosialisasi dengan pengeras suara  Penerapan PPKM Darurat Covid - 19 di wilayah Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Selasa (10/8/2021).

 

Camat Tulung atau yang mewakili Staf Sekretaris Arsip Sugiyanto selaku Ketua Gugus Tugas Kecamatan yang memimpin patroli tersebut mengatakan, penutupan warung makan dan pembubaran kerumuman dilakukan di beberapa titik. Antara lain, di salah satu rumah makan dan warung bakso di Desa Pucang Miliran dan Desa Tulung karena terdapat pengunjung yang makan di tempat.

 

Tim yang didukung oleh Polsek Tulung Aiptu. Ngadiyo dan Koramil 16 Tulung Serka Roni Fitriyanto ini juga memberi edukasi bagi pemilik warung makan yang kedapatan masih melayani makan di tempat bagi pengunjung.

 

Selain pembubaran keramaian, Tim juga memberikan ucapan terima kasih, bagi pemilik dan manajemen rumah makan yang telah patuh prokes dan aturan PPKM Darurat

 

Camat Tulung atau yang diwakili Sugiyanto menambahkan, sesuai Keputusan Kemendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Instruksi Bupati Klaten, diberlakukan sejumlah ketentuan. antara lain, pemberlakuan jam malam pukul 20.00 WIB, penutupan tempat publik, seperti tempat wisata, tempat hiburan, pedagang / warung makan dan tempat-tempat nonessensial.

 

Rumah makan dan restoran boleh buka tetapi dengan take a way (delivery order), atau tidak ada pengujung yang makan di tempat. Untuk kegiatan masyarakat dan sosial budaya yang mendatangkan massa sementara ditiadakan.

 

Patroli tersebut juga bertujuan untuk mensosialisasikan tentang penerapan PPKM Darurat Mikro, sesuai dengan Keputusan Kemendagri Nomor 15 Tahun 2021 dengan Instruksi Bupati tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid -19. Masyarakat agar patuh terhadap Keputusan dan Surat Edaran tersebut," pungkasnya. (Red)

berita covid 19 tni