Swipe up untuk membaca artikel

Danramil 03 Kebakkramat Ajak Satgas Covid 19 Tingkat Desa Dan Jogo Tonggo Lebih Ketat Awasi Prosesi Hajatan Warga

KARANGANYAR - Pelaksanaan hajatan warga di dusun Kramat, desa Kemiri, kecamatan Kebakkramat dipantau langsung oleh Forkopimca Kebakkramat. Pemantauan hajatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Kebakkramat Bakdo Harsono, S.S.T.P, didampingi Danramil 03/Kebakkramat Kapten Arm Prio Heri Soetedjo dan Kapolsek Kebakkramat AKP Ridhwan, Minggu 04 Juli 2021.

Pak Camat menyampaikan sesuai dengan instruksi Bupati, hajatan mulai 01 Juli 2021 harus Banyu Mili. Harus dilaksanakan siang hari tidak boleh malam hari. Tidak boleh ada kursi untuk tamu, kursi hanya untuk tuan rumah dan among tamu maksimal 30 buah, kursi untuk besan dan rombongan maksimal 20 buah total maksimal 50 kursi,"terangnya.

"Tidak boleh ada makanan yang tersaji, tapi harus dalam dus dan langsung dibawa pulang. Rekomendasi hajatan dikeluarkan oleh satgas covid tingkat desa diketahui satgas covid kecamatan, dengan dilampiri surat pernyataan dari pemohon untuk sanggup melaksanakan sesuai ketentuan yang dikeluarkan Bupati.

Bakdo juga menekankan Satgas tingkat kecamatan akan memonitor pelaksanaan hajatan kepatuhan warga menjalankan isolasi mandiri, dan apabila tidak sesuai instruksi Bupati maka akan diadakan penertiban.

Kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas, bidan desa, satgas PPKM Mikro dan jogo tonggo dari tingkat desa sampai RT, harus saling bersinergi.

Ditambahkan Danramil Kapten Priyo, "Satgas Covid 19 tingkat Desa dan Jogo Tonggo lebih ketat mengawasi prosesi hajatan, hal itu dikarenakan agar tidak menyebarkan virus Covid-19 ini,"tegas Danramil.(03-Kra27)
berita covid 19 TMMD TMMD Reg tni