Swipe up untuk membaca artikel

Wakili Danramil, Serma Teguh Bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Tirtimoyo Berikan Sosialisasi Kelonggaran Pelaksanaan Hajatan Ditengah Pandemi



Wonogiri - Dengan kembali diberlakukannya perpanjangan PPKM Mikro sampai dengan tanggal 31 Mei, pelaksanaan hajatan harus sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kamis(20/5), Danramil 07/Tirtomoyo Kapten Cba Suparna yang diwakili oleh Serka Teguh Prasojo, bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Tirtomoyo memberikan Edukasi/Sosialisasi kepada warga masyarakat yang akan melaksanakan hajatan, yang bertempat di Pendopo Kecamatan Tirtomoyo.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Camat Tirtomoyo Dwi Martanto Yuniarso, Kepala Puskesmas Tirtomoyo I dr. Rochmati Solecha, anggota Polsek Brigadir Dryan, KUA Tirtomoyo Yatno dan perwakilan masyarakat yang akan melaksanakan Hajatan.


Dalam kegiatan tersebut, Satgas Covid-19 Kecamatan Tirtomoyo menyampaikan Surat Edaran(SE) Bupati Wonogiri No. 443.2/826 tentang Pelonggaran Hajatan Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri, diantaranya penyelenggaraan hajatan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Penyelenggara wajib mengajukan perizinan kepada Kapolres dengan tembusan Kapolsek, setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa/Lurah dan surat pengantar dari Camat setempat. Penyelenggara mengatur jumlah tamu agar tidak terjadi kerumunan. Kegiatan hanya boleh dilakukan dari pagi hingga sore.

Kemudian, jamuan makan dan minum di hajatan dikemas dalam dus/boks yang dimungkinkan bisa dibawa pulang. Jenis hiburan yang diperbolehkan hanya organ tunggal. Jika penyelenggara tidak menerapkan protokol kesehatan bisa dibubarkan oleh Satgas Covid-19, (Pendim 0728/Wng).
berita covid 19 tni