Swipe up untuk membaca artikel

Kodim Sragen - Dandim Sragen Hadiri Rakor Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen

Dandim Sragen Hadiri Rakor Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen



Kamis, tanggal 27 Mei 2021 pukul 10.10 s.d 11.10 Wib di gedung Kartini Kab.Sragen, Dandim Sragen Letkol Inf Anggoro Heri Pratikno,S.IP menghadiri Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen, khususnya pada pasca Idul Fitri 1442 H tahun 2021, sebagai pimpinan Rakor dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati (Bupati Sragen). 

Hadir dalam kegiatan tersebut dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati ( Bupati Sragen), Letkol Inf Anggoro Heri Pratikno,S.IP ( Dandim 0725/Sragen), AKBP Yuswanto Ardi, S.H.S.I.K. M.Si (Kapolres Sragen), H. Suroto ( Wakil Bupati Sragen), Sinyo Reny Benny Ratag, SH, MH. (Kepala Kejaksaan Negeri ), Dr. Henny  Trimira Handayani,SH.MH ( Kepala Pengadilan Negeri Sragen), Tatag Prabawanto B.MM ( Sekda Kab. Sragen), Seluruh Asisten Sekda Kab.Sragen, Ka Badan Dinas Instansi terkait Kab. Sragen serta Muspika se Kab.Sragen.

Dalam sambutannya dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati ( Bupati Sragen)  menyebutkan bahwa situsi pandemi di Kab. Sragen sesuai dari data provinsi dan nasional Sragen masuk zona merah dan nomor 5 kasus pandemi terbanyak di provinsi Jateng.

Sampai saat ini di Kab. Sragen yang terpapar Covid 19 sebanyak  7250 orang, yang dirawat 320 orang, sembuh 6263 orang dan yang meninggal 407 orang. berarti angka kesembuhan covid 19  sebanyak 89.99 % dan angka kematian 5, 65 %, kalau dilihat dari angka kesembuhan masih dibawah angka rata - rata angka provinsi dan nasional.

" Saat ini yang menjadi pokok permasalan adalah kurangnya Tempat tidur icu 75% kita harus menambah tempt tidur icu, apabila dalam waktu dekat terjadi peningkatan kasus Covid 19 "ungkap Bupati Sragen.

Pemicu peningkatan kasus Covid 19 di kab. Sragen ada beberapa faktor yaitu Kegiatan masyarakat, hajatan menjadi pokok permasalahan yg tidak menerapkan prokes dan protap yang kita tetapkan. Daerah yang masuk zona merah tidak boleh melaksanakan hajatan. Apabila masyarakat yang ijin sudah masuk kita tetap ijinkan apabila tidak sesuai prokes dan protap hajatan saya printahkan untuk satgas kecamatan sampai desa untuk membubarkan.

Pemicu berikutnya adalah Klaster kegiatan keagamaan, Klaster keluarga, Klaster Pertumbuhan ekonomi, dengan adanya kegiatan UMKM yg berlangsung, Klaster Perkantoran.


berita covid 19 tni