Swipe up untuk membaca artikel

Jelang Operasi Ketupat Candi 2021, Ribuan Minuman Keras Dimusnahkan

 KARANGANYAR - Bertempat di Lapangan Wira Satya Polres Karanganyar, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) menjelang Operasi Ketupat Candi Tahun 2021 Polres Karanganyar, Rabu 05 Mei 2021.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Drs. H. Juliyatmono, M.M., Bupati Kabupaten Karanganyar Letkol Inf Ikhsan Agung Widyo Wibowo S.I.P., Komandan Kodim 0727/Karanganyar, AKBP Muhammad Syafi" Maula. SIK M.H., Kapolres Karanganyar, Mulyadi Sajaen, SH M.H., Kajari Karanganyar, Fakhrurazi, S.Ag., M.Hi., Ketua Pengadilan Agama Karanganyar dan Ayun Kristiyanto, SH.,M.H., Kepala Pengadilan Negeri Karanganyar.

Dalam sambutanya AKBP Muhammad Syafi" Maula. SIK MH Kapolres Karanganyar mengatakan, "Acara pemusnahan minuman keras kali ini merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang berhasil disita oleh Polres Karanganyar dan dilakukan pembinaan terhadap pelaku. Dihadapan kita telah terhampar berbagai jenis minuman keras/beralkohol yang diperoleh dari berbagai wilayah Kecamatan di Kabupaten Karanganyar yang disita oleh Polres Karanganyar dengan data sebagai berikut : 
1) Minuman keras berbagai macam jenis sebanyak 1.547 botol dan 1.721 liter. 
2) Petasan, Dengan Rincian :
(1) Mercon Dari Paralon : 14 Batang
(2) Petasan Jenis Cirko Brits : 13 Batang

Sebagaimana kita ketahui bahwa di Kabupaten Karanganyar sejak tahun 2009 telah mempunyai Perda yang mengatur tentang pengendalian dan peredaran minuman beralkohol yaitu Perda Nomor 16 tahun 2009. Meskipun dalam Perda tersebut minuman beralkohol digolongkan menjadi 5 golongan, akan tetapi pada intinya bahwa di Karanganyar tidak diperbolehkan beredar minuman beralkhohol.

"Dalam perda tersebut juga menyatakan bahwa yang berwenang untuk menegakkan aturan selain polri tentunya adalah Satpol PP. Untuk itu mari kita bersama-sama menegakkannya. Aturan di bumi Intanpari ini tidak hanya oleh Polri saja akan tetapi juga Satpol PP dan segenap lapisan masyarakat. Kita tahu masyarakat tidak punya kewenangan untuk melakukan penegakkan hukum atau aturan secara langsung akan tetapi kiranya dapat memberikan kontribusi kepada petugas yang mempunyai kewenangan langsung yaitu Polri dan Satpol PP", tegasnya.(Tr-Kra27)
berita covid 19 tni