Swipe up untuk membaca artikel

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H Polres Karanganyar Gelar Apel Operasi Ketupat Candi 2021

KARANGANYAR - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Polres Karanganyar melaksanakan apel gelar pasukan operasi ketupat candi, bertempat di lapangan Mapolres Karanganyar, Rabu 05 Mei 2021. 

Tema yang diusung pada apel gelar pasukan operasi ketupat candi 2021 yaitu, "Kita Tingkatkan Sinergi Polri Dan Instansi Terkait Dalam Rangka Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman Pada Perayaan Idul Fitri 1442 H".

Apel gelar pasukan dihadiri oleh Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi, S.I.K., MH., Bupati Kabupaten Karanganyar Drs. H. Juliyatmono, M.M., Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf Ikhsan Agung Widyo Wibowo, S.I.P., Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Mulyadi Sajaen, SH.MH., Kepala Pengadilan Negeri Karanganyar Ayun Kristiyanto, SH.MH.

Bupati Karanganyar, "Mariah kita mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, pada hari Ini kita masih diberikan kesehatan dan kekuatan untuk hadir dalam rangka Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2021 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga kesatuan kewilayahan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2021 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan mitra kamtibmas lainnya. 

Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H tren kasus Covid 19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03%. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktifitas masyarakat khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H. Ini merupakan tahun kedua Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan, pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93% setelah pelaksanaan llibur Idul Fitri pada tahun 2020/1441 H. 

Meskipun begitu, keinginanan masyarakat untuk melaksanakan mudik sulit untuk ditahan. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, apabila Pemerintah tidak larangan mudik maka akan terjadi pergerakan yang melakukan perjalanan mudik sebesar 81 Juta orang. Namun setelah diumumkannya larangan mudik, masih terdapat 7% atau 17,5 juta orang yang melaksanakan mudik.

Oleh karena itu, Operasi Ketupat 2021 harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi "Salus Populi Suprema Lex Esto".(Tr-Kra27)
berita covid 19 tni