Swipe up untuk membaca artikel

Personel Kodim 0727 Karanganyar Vaksin Covid-19 Kedua

KARANGANYAR - Penerima vaksin Covid-19 Sinovac wajib mendapatkan dua dosis penyuntikan, hal itu untuk membentuk antibodi atau imunogenitas tubuh terhadap virus corona secara optimal.

Seperti halnya yang dilakukan pada Anggota Kodim 0727/Karanganyar yang mendapat suntikan dosis kedua Vaksin Sinovak II Covid-19.

Penyuntikan Vaksin dosis kedua Sinovak II digelar di Benteng Vastenburg Jl. Jenderal Sudirman, Kel. Kedung Lumbu Kec. Pasar Kliwon, Surakarta, Senin 22 Maret 2021.

Komandan Kodim 0727/ Karanganyar Letkol Inf Ikshan Agung Widyo Wibowo, S.I.P, mengatakan, penyuntikan vaksin dosis kedua ini dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dirinya menyatakan, pemberian vaksinasi Covid-19 dilakukan dua kali dengan jarak waktu 14 hari dari penyuntikan tahap pertama.

Sedangkan vaksin yang kedua sifatnya untuk memperkuat daya tahan tubuh, sehingga kekebalan tubuh meningkat yang nantinya bisa menangkal virus corona.

Dijelaskanya, penyuntikan dosis kedua dalam Vaksinasi kali ini diikuti oleh 107 personil TNI dan PNS 22 di bagi menjadi beberapa  gelombang, se-Solo Raya. Sedangkan Kodim 0727 Karanganyar mendapat giliran jam 11.00 s/d 13.40, karena jam 12.00 Petugas melaksanakan Ishoma dan makan siang,"Jelasnya.

Meski telah melaksanakan vaksinasi tahap kedua, Dandim menghimbau kepada seluruh anggota agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), meskipun nantinya sudah melaksanakan vaksinisasi.

"Para anggota tetaplah selalu mentaati prokes serta menjaga kesehatan tubuh, kalau sudah di vaksin tidak boleh lengah terkait protokol kesehatannya,"pungkas Dandim.(Lam-Kra27)
berita covid 19 tni