Swipe up untuk membaca artikel

Koramil Manisrenggo Bersama Muspika Sosialisasi Perpanjangan PPKM

Koramil Manisrenggo Bersama Muspika Sosialisasi Perpanjangan PPKM

 



Klaten - Sehubungan dengan adanya Perpanjangan Surat Edaran Bupati Klaten Anggota Koramil 12/Manisrenggo bersama Muspika melakukan sosialisasi dan himbauan tentang PPKM guna mencegah penyebaran virus Covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Manisrenggo Kabupaten Klaten. Selasa (26/01/2021)

 

Dalam kegiatan sosialisasi perpanjangan Surat Edaran Bupati Klaten mengenai PPKM tersebut anggota Koramil 12/Manisrenggo bersama Muspika dengan sasaran pertokoan dan warung - warung yang ada di Wilayah Kecamatan Manisrenggo.

Koramil Manisrenggo Bersama Muspika Sosialisasi Perpanjangan PPKM 

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Camat Manisrenggo Rahardjo Budi Setiyono S.Sos.M.Si menyampaikan bahwa perpanjangan surat edaran Bupati Klaten tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai tanggal 26 Januari s/d 08 Februari 2021.

 

" pertokoan dan warung - warung maksimal buka sampai pukul 21.00 Wib, pelayanan makan di tempat dibatasi hingga pukul 20.00 dan selanjutnya pesan antar dan bawa pulang sampai dengan pukul 21.00, " Kata Camat.

 

Selain itu pemilik toko atau warung juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan dengan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Setelah diberikan sosialisasi PPKM para pemilik toko dapat menerima dan memahami dengan baik.

 

Danramil 12/Manisrenggo Kapten Cba Mugiyono menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut kita lakukan guna memberikan edukasi kepada warga masyarakat dengan tujuan untuk lebih memahami tentang perpanjangan surat edaran PPKM.

 

" sehingga kita semua dapat mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang ada di Wilayah Manisrenggo, " terang Kapten Cba Mugiyono. (Red)

berita covid 19 tni