Swipe up untuk membaca artikel

Danramil Pedan Bersama Muspika Melaksanakan Rakor Tentang Pemberlakuan PSBB

Klaten | Kapten Inf Eka Atmaja Danramil 04/Pedan Kodim 0723/Klaten bersama Muspika Pedan dan instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)  Pemberlakuan PSBB bertempat di aula kantor Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten. Senin ( 11/01/2021 )

Kapten Inf Eka Atmaja mengatakan bahwa pelaksanaan PSBB ini menindaklanjuti terkait Surat Edaran Bupati Klaten No 360/016/32 Tahun 2021 bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid -19 di seluruh wilayah Kabupaten Klaten yang terhitung mulai hari ini Senin tanggal 11 - 25 Januari 2021.


"Dengan adanya Rakor ini mari kita sama-sama memberikan saran dan masukan untuk saling bekerja sama dan saling mendukung guna sukseskan pelaksanaan PSBB " Ungkapnya Danramil 04/Pedan


 Danramil Pedan Bersama Muspika Melaksanakan Rakor Tentang Pemberlakuan PSBB


Diharapkan dengan pelaksanaan PSBB di wilayah Kabupaten Klaten khususnya Kecamatan Pedan yang akan diterapkan secara serentak pada hari ini dapat membawa dampak positif terutama penurunan jumlah  Pasien Covid-19 dengan memaksimalkan Protap Protokol Kesehatan.


Seluruh jajaran Muspika dan instansi terkait saling memberikan saran dan masukan dalam pelaksanaan PSBB dan bersama-sama menyamakan visi dan misi guna mensukseskan pelaksanaan PSBB di wilayah Kecamatan Pedan.


"Kami mohon dukungan dan kerjasana dari seluruh pihak dan masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan PSBB di Kecamatan Pedan secara maksimal dan diharapkan cukup sekali saja pelaksanaan PSBB dapat membawa dampak positif bagi kita semuanya," Pungkas Danramil.Pendim Klaten

berita covid 19 tni