Swipe up untuk membaca artikel

Kodim Sragen - Ini Protokol Pencegahan Corona Bagi Pedagang di Pasar Tradisional

Kodim Sragen - Ini Protokol Pencegahan Corona Bagi Pedagang di Pasar Tradisional
Add caption


Kamis, 13 Agustus 2020 pukul 08.30 – 09.00 Wib Serda Asih Wasito Babinsa Ds Karang Waru Ramil 20/Plupuh melaksanakan komsos dengan pedagang dan pembeli  Di pasar dkh pedak Rt 9 Ds karang waru.


Di sela – sela obrolannya Babinsa Karang waru menekankan kepada para pedagang di pasar tradisional wajib menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas. Hindari menyentuh wajah, terutama bagian mata, hidung, dan mulut saat berdagang. Dilarang menaik-turunkan masker saat tangan kotor dan sering cuci tangan sesering mungkin.


" Seharusnya perlu adanya pembatasan pengunjung di pasar. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung saat sebelum pandemi. Pengelola pasar pun harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan keluar pasar, guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli " ucap Asih Wasito.


Asih menambahkan  pedagang harus menjaga kebersihan dengan menyemprot desinfektan secara berkala, setiap dua hari sekali. Selain itu, pengelola pasar juga wajib menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun, atau minimal hand sanitizer.(RED)


berita tni