Swipe up untuk membaca artikel

Pembinaan Personel Anggota Kodim 0727 Karanganyar Ikuti Penyuluhan Hukum

Pembinaan Personel Anggota Kodim 0727 Karanganyar Ikuti Penyuluhan Hukum

Kodim Karanganyar – Pembinaan Personel Anggota Kodim 0727 Karanganyar Ikuti Penyuluhan Hukum
Kodim Karanganyar – Pembinaan Personel Anggota Kodim 0727 Karanganyar Ikuti Penyuluhan Hukum

Kamis 23 Juli 2020 bertempat di Garasi Makodim, Anggota Kodim 0727/Karanganyar Prajurit TNI, ASN dan Persit menerima penyuluhan hukum Kodam IV/Diponegoro yang dipimpin Letkol Chk Huru Suwarno (Kumdam IV/Dip dan Mayor Chk Eko Wahyu Hidayat, S.H.,M.H (Kasi Dukbangkum Kumdam IV/Dip).


Dalam sambutannya Kepala Staf Kodim Mayor Inf Suwarko mewakili Dandim Letkol Inf Andi Amin Latama, S.Sos mengatakan, melalui penyuluhan hukum ini, Prajurit TNI, ASN dan Persit diharapkan dapat merealisasikan aturan hukum dalam kehidupan maupun saat melaksanakan tugas sehari-hari dengan baik.


Dia berharap Prajurit, PNS TNI maupun anggota Persit mengikuti dan menyimak dengan baik penyuluhan hukum ini. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya Prajurit berupaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap aturan.


Maka dia berharap seluruh anggota Kodim harus benar-benar memahami ketentuan dan Undang-Undang Informasi serta Transaksi Elektronik (UU ITE). Juga sanksi administrasi yang berlaku agar tidak terjebak dalam masalah tersebut.


"Ketua tim penyuluh dari Kodam IV/Diponegoro Letkol Chk Huru Suwarno (Kumdam IV/Dip) dalam penyuluhan hukum di Kodim 0727/Karanganyar mengungkapkan, selain memberikan pemahaman, tim ingin menumbuhkan kesadaran hukum dalam diri Prajurit. Dengan harapan tercipta budaya tertib, taat, dan patuh terhadap norma hukum. 


Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan seluruh satuan yang ada di wilayah Kodam IV/Diponegoro. Penyuluhan hukum bertujuan untuk membekali seluruh prajurit TNI, ASN dan Persit supaya mengerti dan memahami dasar aturan hukum, sehingga bisa lebih berhati - hati dalam bersikap, berucap, berbuat dan bertindak untuk menghindari pelanggaran yang berhubungan dengan hukum.


Ditambahkan Mayor Chk Eko Wahyu Hidayat, S.H.,M.H (Kasi Dukbangkum Kumdam IV/Dip) tentang Undang-undang pelanggaran ITE yang meliputi informasi elektronik, transaksi elektronik, teknologi informasi dan dokumen elektronik. Dan meminimalisir segala bentuk pelanggaran hukum, baik disiplin maupun pidana apabila terjadi pelanggaran tentu yang akan rugi kita semua, baik pelaku, keluarga maupun satuanya.


Penyuluhan hukum ini  untuk memberikan pengetahuan, gambaran, sosialisasi serta wawasan, sehingga diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam setiap individu Prajurit maupun ASN TNI serta keluarganya dan dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari," jelasnya.(Lam-Kra27)

berita tni