Swipe up untuk membaca artikel

Tekan Penyebaran Covid-19 Babinsa Melakukan Pendataan Dengan Aparatur Desa Dalam Giat Komsos

Klaten - Tekan Penyebaran Covid-19 Babinsa Melakukan Pendataan Dengan Aparatur Desa Dalam Giat Komsos

 

Tekan Penyebaran Covid-19 Babinsa Melakukan Pendataan Dengan Aparatur Desa Dalam Giat Komsos
Tekan Penyebaran Covid-19 Babinsa Melakukan Pendataan Dengan Aparatur Desa Dalam Giat Komsos


Koramil12/Manisrenggo Ditengah maraknya penyebaran COVID-19 babinsa desa Tanjung Sari serka catur widodo mengoptimalkan peran garda terdepan di tingkat desa dan kelurahan untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) Bintara Pembina Desa (Babinsa), bersama kepala desa atau lurah dan Puskesmas diajak untuk mendata seluruh warga yang baru datang dari luar kota dan luar negeri.

 

Desa/kelurahan dan Puskesmas bareng Babinsa dan Bhabinkamtimbas akan lebih aktif melakukan pendataan warga. Bagi mereka yang baru datang dari luar negeri/kota yang telah terjangkit, maka masuk OTG (Orang Tanpa Gejala)," ujar serka catur widodo, Rabu (8/4/2020).

Tekan Penyebaran Covid-19 Babinsa Melakukan Pendataan Dengan Aparatur Desa Dalam Giat Komsos

Tekan Penyebaran Covid-19 Babinsa Melakukan Pendataan Dengan Aparatur Desa Dalam Giat Komsos
Tekan Penyebaran Covid-19 Babinsa Melakukan Pendataan Dengan Aparatur Desa Dalam Giat Komsos

 

Warga yang baru datang dari perantauan, kata Asal, bakal diperiksa suhu tubuh oleh petugas kesehatan dan pendataan informasi lokasi perantauan. Selanjutnya, akan diadakan karantina mandiri bagi perantau yang datang dari wilayah zona merah.

 

Para perantau harus lapor ke RT/RW, dan kalau ada gejala maka wajib lapor dulu ke puskesmas dan akan dipantau terus. Mereka juga wajib melakukan karantina diri selama 14 hari, tidak boleh menolak. Masyarakat yang nantinya akan melakukan pengawasan, " tegas serka catur.

 

Pemantauan juga bakal dilakukan selama 24 jam untuk isolasi mandiri bagi warga yang baru saja datang dari luar kec Manisrenggo, terutama dari daerah zona merah.  "Isolasi mandiri wajib dilakukan, tidak boleh menolak," pungkasnya. Dilan/Ym


berita tni