Swipe up untuk membaca artikel

Kodim Sragen - Babinsa Brangkal Musnahkan DBD, Pemberantasan Sarang Nyamuk Wajib Hukumnya

Kodim Sragen - Babinsa Brangkal Musnahkan DBD, Pemberantasan Sarang Nyamuk Wajib Hukumnya
Add caption


Sabtu, 8 Februari 2020 Serma Sarto Babinsa  Ds Brangkal  melaksanakan kegiatan  Pemberantasan sarang nyamuk (PSN) bersama Bidan Desa beserta Kader Jumantik di dk Brangkal Rt 05 dan Rt 06.


Kasus DBD tidak bisa berhenti. Selain pengaruh curah hujan, mereka yang sudah terkena virus dengue baru menimbulkan gejala demam setelah 3-5 hari. Mereka terdeteksi setelah datang ke fasilitas kesehatan (faskes).


Selama belum terdeteksi dan mendapat pengobatan, mereka bisa menularkan ke orang lain melalui gigitan nyamuk aedes aegypti. Itulah mengapa pemberantasan sarang nyamuk (PSN) sangat dibutuhkan untuk memusnahkan sarang nyamuk, dan sedapat mungkin menghindari gigitan nyamuk dengan berbagai cara. penurunan angka penderita DBD saat ini terjadi karena kesadaran dan peran dari masyarakat meningkat.


Masyarakat harus mengambil peran lebih besar dalam memberantas penyakit musiman ini. Sebab, nyamuk sebagai pembawa virus dengue, penyebab DBD, ada dan tinggal di lingkungan atau tempat tinggal masyarakat. Kegiatan sederhana, seperti menguras bak mandi, menutup tampungan air, dan melipat baju-baju yang digantung dan menjadi sarang nyamuk efektif untuk mengurangi penularan DBD.(RED)



berita tni