Swipe up untuk membaca artikel

Sosialisasi Sistem Barkode Akta Cerai (SIBACA)

Sosialisasi Sistem Barkode Akta Cerai (SIBACA)

Kodim Karanganyar - Sosialisasi Sistem Barkode Akta Cerai (SIBACA)
Kodim Karanganyar - Sosialisasi Sistem Barkode Akta Cerai (SIBACA)

Kepala Staf Kodim Mayor Inf Suwarko mewakili Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf Andi Amin Latama, S.Sos., menghadiri Sosialisasi Sistem Barkode Akta Cerai (SIBACA), di Aula Pengadilan Agama Karanganyar, Selasa (21/01/20).

 

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar Drs. M. DANIL, M.A. mengatakan aplikasi itu lahir dilatarbelakangi banyaknya masyarakat, dan petugas KUA yang menanyakan keabsahan surat cerai. Biasanya, pemohon informasi harus mendatangi kantor PA setempat untuk memastikan keabsahannya. Hal itu cukup merepotkan petugas PA maupun pencari informasi. Namun sekarang, masyarakat cukup memindai kode batang yang tercetak di surat cerai.

 

"Barcode-nya di-scan. Jika asli, maka akan keluar data nama, orang tua, NIK, usia, alasan cerai dan sebagainya. Namun tak akan keluar datanya jika palsu," katanya.

 

Untuk memperoleh aplikasi Sibaca tergolong mudah. Tinggal mengunduh program lunaknya di PlayStore lalu menjalankannya.

 

Danil meminta masyarakat mewaspadai pemalsuan akta cerai. Ia tak menyanggah praktik pemalsuan dokumen tersebut terjadi secara nasional dan banyak pihak yang dirugikan.

 

Kodim Karanganyar - Sosialisasi Sistem Barkode Akta Cerai (SIBACA)
Kodim Karanganyar - Sosialisasi Sistem Barkode Akta Cerai (SIBACA)

Ia menyontohkan, pelaku penipuan menggunakan akta cerai palsu agar memudahkannya menikah lagi tanpa prosedural. Pelaku juga menggunakannya untuk memanipulasi mekanisme perbankan serta masih banyak lagi.

 

Pada lembar akta cerai palsu, masyarakat tak bisa membedakannya secara kasat mata dengan akta asli. Terkadang fisiknya sama hingga ke tanda tangan pejabat. Namun dengan pemindaian kode batang, mampu mendeteksi mana akta asli dan mana akta palsu.

 

Sayangnya, belum semua data akta perceraian disajikan Sibaca. Hanya akta yang tercatat mulai pertengahan tahun 2019 sampai sekarang. PA Karanganyar mengajak PA di kabupaten/kota lain untuk menyinkronkan data.

 

"Yang sudah sinkron datanya dari Boyolali dan Sukoharjo. Sedangkan untuk catatan dari PA lain, kami butuh kerjasama dengan admin untuk membuka link-nya. Tak sembarang bisa buka link ke PA kabupaten/kota lain. Buka link harus paham pertanggungjawabannya. Sifatnya, kita pakai data base nasional,"pungkasnya.(SW27)

berita tni